IKADI Palembang - Menebarkan Islam Rahmatan Lil 'AlaminIKADI Palembang - Menebarkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin
  • Beranda
  • Naskah Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Hari Raya
  • Hadits
    • Hadits Arbain
  • Murottal
    • Murottal Perjuz
    • Murottal Persurat
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Kontak Kami
    • Pedoman Media Siber
IKADI Palembang - Menebarkan Islam Rahmatan Lil 'AlaminIKADI Palembang - Menebarkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin
  • Beranda
  • Naskah Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Hari Raya
  • Hadits
    • Hadits Arbain
  • Murottal
    • Murottal Perjuz
    • Murottal Persurat
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Kontak Kami
    • Pedoman Media Siber
Follow US
Copyright 2026 © All rights Reserved.
Hadits ArbainHadits

Hadits Arbain Ke 39 Tentang Tidak Sengaja atau Lupa Dimaafkan

Administrator
Last updated: April 5, 2026 21:31
Administrator
Share
4 Min Read
Hadits Arbain Ke 39 Tentang Tidak Sengaja atau Lupa Dimaafkan
SHARE

Hadits Arbain Ke 39 Tentang Tidak Sengaja atau Lupa Dimaafkan

عن ابن عباس – رضي الله عنهما – أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال – إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ و النسيان ، و ما استكرهوا عليه – حديث حسن رواه ابن ماجه و البيهقي و غيرهما

Contents
Hadits Arbain Ke 39 Tentang Tidak Sengaja atau Lupa DimaafkanTerjemahanPenjelasan

Terjemahan

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : ” Sesungguhnya Allah telah mema’afkan kesalahan-kesalahan umat-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dll, hadits hasan) [Ibnu Majah no. 2405, Baihaqi (As-Sunan no. 7/356), dan yang lain]

Penjelasan

Hadits ini disebutkan dalam tafsir ayat : “Jika kamu melahirkan apa yang ada dihati kamu atau kamu sembunyikan, maka Allah akan mengadili kamu dengan apa yang kamu lakukan itu” (QS. 2 : 284)

Ayat ini menyebabkan para sahabat merasa tertekan. Oleh karena itu, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan Mu’adz bin Jabal beberapa orang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan mereka berkata : “Kami dibebani amal yang tak sanggup kami memikulnya. Sesungguhnya seseorang di antara kami dalam hatinya ada bisikan yang tidak disenanginya, sekalipun bisikan itu menjanjikan dunia.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu menjawab : “Boleh jadi kamu mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan Bani Israil, yaitu kami mau mendengar tetapi kami akan menentangnya. Karena itu katakanlah : ‘Kami mau mendengar dan mau menaati”. Hal itu membuat mereka merasa tertekan dan mereka diam untuk sementara.

Lalu Allah memberikan kelonggaran dan rahmat-Nya dengan berfirman : “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Ia akan mendapatkan pahala atas usahanya dan mendapatkan siksa atas kesalahannya, (lalu ia berdo’a) : ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah”. (QS. 2 : 286)

Allah memberikan keringanan dan mansukh (terhapus)lah ayat yang pertama di atas. Imam Baihaqi berkata bahwa Imam Syafi’i berkata : “Allah berfirman : Kecuali orang yang dipaksa, sedang hatinya merasa tentram dengan imannya (maka orang semacam ini tidak berdosa)”.

Ada beberapa hukum bagi sikap kekafiran ketika Allah menyatakan bahwa kekufuran tidak terdapat pada orang yang dipaksa, maksudnya bahwa menyatakan kekufuran secara lisan karena dipaksa tidak dianggap kufur. Jika sesuatu yang lebih berat dianggap gugur, maka yang lebih ringan lebih patut untuk gugur.

Kemudian disebutkan adanya riwayat dari Ibnu ‘Abbas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Sesungguhnya Allah membebaskan umatku (dari dosa) karena keliru atau lupa atau dipaksa”.
Dan diriwayatkan dari ‘Aisyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda : “Tidak ada thalaq dan pembebasan budak karena pemaksaan”. Demikianlah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Ibnu Zubai.

Tsabit bin Al Ahnaf menikahi perempuan budak yang melahirkan anak milik ‘Abdurrahman bin Zaid bin Khathab. Lalu ‘Abdurrahman memaksa Tsabit dengan teror dan cemeti untuk menceraikan istrinya pada masa khalifah Ibnu Zubair. Ibnu ‘Umar berkata kepadanya : “Perempuan itu belum terthalaq dari kamu, karena itu kembalilah kepada istrimu”.

Saat itu Ibnu Zubair di Makkah, maka ia disusul, lalu ia menulis surat kepada gubernurnya di Madinah. Isi surat tersebut, supaya Tsabit dikembalikan kepada istrinya dan ‘Abdurrahman bin Zaid dikenai hukuman. Kemudian Shafiyah binti Abu ‘Ubaid, istri ‘Abdullah bin ‘Umar, mempersiapkan upacara walimahnya dan ‘Abdullah bin ‘Umar menghadiri walimah ini. Wallaahu a’lam.

TAGGED:Lupa dimaafkanTidak Sengaja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Stay Connected

2.5kFollowersLike
4.7kFollowersFollow
981SubscribersSubscribe
23MembersFollow

Artikel Populer

Hadits Arbain Ke 2 Tentang Islam Iman dan Ihsan
Hadits Arbain Hadits
Hadits Arbain Ke 3 Tentang Rukun Islam
Hadits Arbain Hadits
Hadits Arbain Ke 4 Tentang Takdir Manusia Telah Ditetapkan
Hadits Arbain Hadits
Hadits Arbain Ke 5 Tentang Semua Perbuatan Bidah Tertolak
Hadits Arbain Hadits
Follow US
Copyright 2026 © All rights Reserved.